Jakarta – Hari ini, sebuah gelombang aspirasi bergerak dari hati kota Jakarta, menuntut pengakuan dan keadilan bagi ribuan pengemudi ojek online (Ojol). Ketuk palu undang-undang yang akan mengukuhkan legalitas profesi ojol di Indonesia menjadi sorotan utama, dengan tagar #LegalkanProfesiOjol mendapat dukungan luas.
Para pengemudi ojol bersama dengan para kurir dari berbagai penjuru Jabodetabek bersatu padu meneriakkan aspirasi mereka dengan melancarkan aksi demonstrasi di sejumlah titik krusial ibukota pada Kamis (29/8/2024). Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkap realita pahit yang dihadapi para pengemudi ojol kayuhan perang tarif yang tak berkesudahan. “Info tuntutan utama fokus pada tarif kurir dan makanan diatur oleh pemerintah untuk hindari perang tarif antar aplikator yang merugikan ojol serta kurir,” jelas Igun kepada Kompas.com. Ketidakadilan ini tidak hanya merugikan, tapi juga berpotensi menggerus keberlangsungan profesi ojek online itu sendiri.
Pemaparan Igun menambah berat tuntutan legalitas dan perlindungan yang sepadan bagi para pengemudi yang beroperasi dalam resiko gray area hukum Indonesia. “Hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang,” ungkap Igun dengan nada serius. Persoalan ini menjadi kompleks seiring dengan sikap perusahaan aplikasi yang ditengarai telah bertindak sewenang-wenang tanpa adanya solusi konkret. Aksi demonstrasi yang dimulai tepat tengah hari di sekitar Medan Merdeka, Jakarta Pusat tersebut, menurut informasi, diikuti oleh 500 hingga 1000 pengemudi ojol yang berasal dari beragam komunitas.
Sementara itu, tanggapan dari pemerintah terhadap situasi ini tercetus melalui keterangan resmi yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Beliau mengumumkan bahwa aturan mengenai pekerja berbasis daring termasuk ojol sedang disiapkan. “Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” ujar Indah. Rincian yang dikemukakan termasuk poin-poin esensial seperti jam kerja yang wajar, pembayaran yang sesuai standar, lingkungan kerja yang aman, dan termasuk juga keamanan sosial tenaga kerja. #LegalkanProfesiOjol
Baca juga: Bersatu! #SeruanIndonesiaDamai di Ambang Pilkada 2024
Upaya merumuskan peraturan ini menjadi penting sebagai langkah merespons maraknya pekerjaan berbasis digital dan munculnya tren bekerja dari mana saja di tengah masyarakat. “Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru,” tegas Dirjen PHI dan Jamsos.
Aksi ini, dengan sendirinya, menarik perhatian pada kebutuhan reformasi hukum yang lebih luas, mengingat pernyataan Hardjuno Wiwoho, pengamat hukum, yang mendukung langkah Presiden Joko Widodo dalam mendorong DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Hardjuno menyatakan, “Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” selaras dengan keinginan banyak pihak untuk melihat kebijakan yang membawa kepastian hukum dan keadilan.
Kita berada di persimpangan dimana aspirasi mitra pengemudi, perjuangan keadilan Ojol, dan reformasi kebijakan berpadu membentuk masa depan industri transportasi online. Semangat #LegalkanProfesiOjol tak hanya berbicara tentang satu profesi, namun juga soal pengakuan dan pekerjaan layak bagi jutaan warga yang menggantungkan hidup pada roda digital yang terus berputar.