Jakarta (6 Januari 2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan, mulai dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran operasional yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa selama masa pembekuan, PT Cahaya Wisata Transportasi wajib memperbarui perizinan berusaha beserta Kartu Pengawasan yang dimiliki. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Selain kewajiban administratif, perusahaan juga harus menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu maksimal tiga bulan sejak perizinan berusaha terbarunya diterbitkan. “PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan serta bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi administratif lebih berat akan dikenakan, yaitu berupa pencabutan izin penyelenggaraan layanan angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata.

Pengawasan dan rapat klarifikasi mengungkapkan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki. Perusahaan juga diketahui mengoperasikan kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah kadaluwarsa serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan yang berujung kecelakaan dengan korban jiwa.

Sebagaimana diketahui publik, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan pada 22 Desember 2025 di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Diduga saat melewati tikungan, pengemudi kehilangan kendali sehingga bus oleng dan terguling ke kanan. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.

“Kami tidak segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan agar menimbulkan efek jera. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar seluruh perusahaan bus patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkas Direktur Jenderal Aan Suhanan.