Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Program ini merupakan bagian dari upaya mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027 dan dijadwalkan berlangsung dari 27 Januari hingga 31 Mei 2026 di sejumlah lokasi strategis yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penindakan dalam uji coba tersebut akan difokuskan di titik-titik tertentu seperti beberapa jalan tol yang telah dilengkapi dengan teknologi Weigh in Motion (WIM) serta lokasi strategis lain. “Langkah ini bertujuan untuk menguji keefektifan sistem sebelum penerapan secara nasional,” kata Aan.
Aan menambahkan bahwa pendekatan penegakan hukum akan mengandalkan teknologi digital, termasuk WIM dan Radio Frequency Identification (RFID), yang terintegrasi dengan basis data kendaraan milik Kemenhub seperti sistem BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest. Dengan sistem ini, proses identifikasi pelanggaran angkutan barang diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat.
Namun demikian, keberhasilan penggunaan teknologi tersebut sangat bergantung pada ketersediaan data yang lengkap dan terintegrasi. Saat ini, Kemenhub masih menghadapi kendala terkait keterbatasan data kendaraan angkutan barang. Oleh karena itu, Aan mendorong adanya kolaborasi antara lintas kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), khususnya operator jalan tol, untuk melengkapi dan menyempurnakan integrasi data yang dibutuhkan.
Uji coba akan dilaksanakan di lima lokasi utama, yaitu UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik BUJT yang sudah dipasangi teknologi WIM. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingkat aktivitas angkutan barang dan ketersediaan infrastruktur pendukung.
Dukungan juga diberikan oleh PT Jasa Marga. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan penegakan hukum ODOL pada ruas tol yang dikelola perusahaan. Menurut Rivan, teknologi RFID di jalan tol mempermudah identifikasi kendaraan pelanggar dan telah terbukti efektif saat diuji menggunakan sistem BLU-e.
Sementara itu, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri terus dikembangkan guna menambah data kendaraan yang belum tercatat secara optimal. Setelah integrasi sistem selesai, setiap pelanggaran yang datanya tidak lengkap akan secara otomatis meminta data ke sistem registrasi Korlantas sebelum diteruskan ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk proses penegakan lebih lanjut.
Aan mengungkapkan bahwa setelah masa uji coba terbatas berakhir dan sistem dinyatakan siap, pengawasan serta penegakan hukum terhadap truk ODOL akan diperluas secara nasional. Pemerintah berharap langkah bertahap ini dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.



